Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa kost atau yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia
disebut juga dengan indekos memiliki arti tinggal di rumah orang lain
dng atau tanpa makan (dng membayar setiap bulan); memondok. Pada
praktiknya, indekos adalah penyewaan kamar yang sudah dilengkapi dengan
mebel-mebel di dalam kamar tersebut.
Mengenai penyewaan kamar ini, kita dapat melihat pada ketentuan dalam Pasal 1586 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
“Penyewaan
kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk
tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun; untuk
bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan; untuk
harian, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap hari. Jika tidak
ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap
tahun, tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat
menurut kebiasaan setempat.”
Pasal
1586 KUHPer ini termasuk ke dalam Bab VII tentang Sewa Menyewa. Ini
berarti terhadap indekos juga berlaku pengaturan mengenai sewa menyewa.
Sewa
menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak
yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang
disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu (Pasal 1548 KUHPer).
Dalam pengaturan mengenai sewa menyewa, berdasarkan Pasal 1550 KUHPer, pihak yang menyewakan diwajibkan untuk:
1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. Memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan;
3. Memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa.
Pada
dasarnya, dalam ketentuan mengenai sewa menyewa tidak diatur mengenai
tindakan kesewenangan penyewa terhadap orang yang menyewa yang dalam hal
ini adalah pemilik indekos masuk kamar penghuni tanpa ada izin terlebih
dahulu dari penyewa kamar itu. Akan tetapi pada prinsipnya penyewa
kamar indekos tersebut memiliki hak untuk dapat menggunakan kamar yang
ia sewa tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
Terkait
tindakan pemilik indekos yang mengganggu itu, pertama-tama Anda harus
melihat terlebih dahulu apakah sebelumnya telah diperjanjikan bahwa
pemilik indekos dapat masuk ke kamar penyewa kamar indekos tanpa izin
penyewa kamar. Jika tidak ada pengaturan demikian, maka Anda dapat
membicarakan dengan baik-baik bahwa Anda merasa tidak nyaman dengan
tindakan pemilik indekos.
Jika
cara tersebut tidak berhasil, Anda dapat melakukan gugatan atas dasar
perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan hak orang lain.
Dimana hak Anda adalah mendapatkan ketentraman dalam menikmati barang
yang Anda sewa dan tidak untuk diganggu privasi Anda. Mengenai perbuatan
melawan hukum, Anda dapat membaca artikel-artikel berikut ini:
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar