Assalamualaikum, bila kita kedapatan melanggar lalu lintas apakah
polisi bisa menindak, sedangkan polisi tersebut sedang tidak berdinas
atau tidak ada surat perintah?
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Berdasarkan asumsikan kami bahwa si pelanggar kedapatan
melanggar lalu lintas dalam keadaan tertangkap tangan. Menurut Pasal 1 angka 19 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Tertangkap
tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak
pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai
orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan
benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan
atau membantu melakukan tindak pidana itu.”
Kemudian, khusus di bidang penegakan aturan lalu lintas, polisi memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan
tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan
penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan,
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan
penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu
Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Kemudian,
bagaimana jika penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh polisi
yang sedang tidak berdinas atau tidak menggunakan surat perintah?
Mengenai hal ini diatur lebih lanjut dalam PP
No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012,
petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut serta wajib
dilengkapi surat perintah tugas.
Jika
petugas kepolisian sudah memenuhi dua syarat ini, baru kemudian ia
boleh melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam hal
tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (lihat Pasal 14 PP 80/2012).
Di
dalam pertanyaan diatas, disebutkan polisi tersebut “sedang tidak
berdinas”. Jika yang Saudara maksud sedang tidak berdinas yaitu polisi
tersebut tidak memakai seragam, maka seperti telah kami jelaskan
sebelumnya, petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
Jadi,
jika pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas kepolisian
yang tidak memakai seragam atau atribut, dan dilakukan tanpa surat
perintah tugas, maka pemeriksaan yang dilakukannya tidak sah secara
hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar