Siapa yang Mengawasi Kerja Intelijen?
Indonesia adalah rechstaat bukan machstaat hal itu tertuang dalam UUD
45 namun riilnya kekuasaan telah melebihi hukum, power tends to corrupt,
intelijen sebagai badan yang bertanggungjawab menyediakan baket untuk
negara telah menjadi kaki tangan kekuasaan dengan bermain dalam
lingkaran kepentingan eksekutif -politik praktis-. Bagaimanakah
mekanisme supervisor terhadap kinerja dan kerja badan intelijen agar
tidak menyeleweng dari tugas utamanya melindungi dan melayani bangsa dan
tidak semena-mena melanggar HAM hanya karena dalam doktrin intelijen
yang mempunyai hak kebal dari hukum karena melaksanakan perintah
jabatan? Siapa supervisor intelijen dan adakah transparansi hasil
kerjanya?
1. Sebenarnya
di Indonesia, yang menjalankan fungsi intelijen negara tidak hanya
Badan Intelijen Negara (“BIN”), ada juga lembaga lain yang menjalankan
fungsi ini berdasarkan Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (“UU 17/2011”):
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Mengenai peran dan fungsi Intelijen Negara dapat dilihat dalam ketentuan UU 17/2011 sebagai berikut:
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Peran
Pasal 4
Intelijen
Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan
untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang
mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Fungsi
Pasal 6
(1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
(2) Penyelidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya,
pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan
terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi
menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
(3) Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau
melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan
yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
(4) Penggalangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya,
pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan
terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan
keamanan nasional.
(5) Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) harus menghormati hukum, nilai-nilai
demokrasi, dan hak asasi manusia.
Secara khusus dalam hal ini kami
asumsikan yang Anda tanyakan adalah mekanisme supervisi dari BIN. Pada
dasarnya, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
(lihat Pasal 27 UU 17/2011). Dengan demikian, laporan dan pertanggungjawabannya disampaikan secara tertulis kepada Presiden (lihat Pasal 42 ayat [1] UU 17/2011).
Selanjutnya, laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara intelijen
negara (anggota BIN) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan
masing-masing (lihat Pasal 42 ayat [2] UU 17/2011).
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut ini selengkapnya struktur organisasi BIN adalah (sumber: www.indonesia.go.id):
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Luar Negeri;
e. Deputi Bidang Dalam Negeri;
f. Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g. Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi;
h. Deputi Bidang Teknologi;
i. Inspektorat Utama;
j. Staf Ahli Bidang Politik;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
l. Staf Ahli Bidang Hukum;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota BIN terikat pada Kode Etik Intelijen Negara yang ditetapkan oleh BIN (lihat Pasal 20 UU 17/2011).
Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Intelijen Negara ini dilakukan
oleh Dewan Kehormatan Intelijen Negara yang dibentuk oleh BIN dan
bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan ini berwenang memeriksa dan mengadili
perkara pelanggaran Kode Etik Intelijen Negara yang dilakukan oleh
Personel BIN (lihat Pasal 21 UU 17/2011).
Dalam BIN, pengawasan internal juga
dilakukan oleh pimpinan masing-masing selain dari pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
yang khusus menangani bidang Intelijen (lihat Pasal 43 UU 17/2011) yakni Komisi I DPR RI. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara bahwa
setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah
proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin
berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, dalam hal ada orang yang
merasa dirugikan akibat dari pelaksanaan fungsi intelijen, orang
tersebut dapat mengajukan permohonan rehabilitasi, kompensasi dan
restitusi (lihat Pasal 15 ayat [1] UU 17/2011).
Jadi, dengan mekanisme pengawasan
ketat baik dari internal, eksternal dan pengawasan yang dilakukan oleh
Dewan Kehormatan BIN, diharapkan kinerja BIN tidak menyimpang dari peran
dan fungsinya sebagaimana tersebut di atas.
2. Mengenai siapa supervisor intelijen negara telah kami paparkan dalam penjelasan di atas (poin 1).
Mengenai transparansi hasil kerja BIN, berdasarkan asas penyelenggaraan Intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 17/2011 yang meliputi:
a. profesionalitas;
b. kerahasiaan;
c. kompartementasi;
d. koordinasi;
e. integritas;
f. netralitas;
g. akuntabilitas; dan
h. objektivitas.
Dari asas-asas tersebut di atas,
adanya asas kerahasiaan dengan sendirinya tidak memungkinkan adanya
transparansi dalam pelaksanaan kinerja BIN. Terutama karena rahasia
intelijen adalah merupakan bagian dari rahasia negara (lihat Pasal 25 UU 17/2011). Secara khusus, terkait dengan penyadapan, dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 17/2011
disebutkan bahwa hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan
Intelijen dan tidak untuk dipublikasikan. Hasil kerja BIN baru dapat
diketahui umum pada saat para penegak hukum telah mengungkapkannya (pada
umumnya di media).
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar