Rabu, 15 Mei 2013

Siapa yang Mengawasi Kerja Intelijen?

Siapa yang Mengawasi Kerja Intelijen?
Indonesia adalah rechstaat bukan machstaat hal itu tertuang dalam UUD 45 namun riilnya kekuasaan telah melebihi hukum, power tends to corrupt, intelijen sebagai badan yang bertanggungjawab menyediakan baket untuk negara telah menjadi kaki tangan kekuasaan dengan bermain dalam lingkaran kepentingan eksekutif -politik praktis-. Bagaimanakah mekanisme supervisor terhadap kinerja dan kerja badan intelijen agar tidak menyeleweng dari tugas utamanya melindungi dan melayani bangsa dan tidak semena-mena melanggar HAM hanya karena dalam doktrin intelijen yang mempunyai hak kebal dari hukum karena melaksanakan perintah jabatan? Siapa supervisor intelijen dan adakah transparansi hasil kerjanya?  

1.      Sebenarnya di Indonesia, yang menjalankan fungsi intelijen negara tidak hanya Badan Intelijen Negara (“BIN”), ada juga lembaga lain yang menjalankan fungsi ini berdasarkan Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (“UU 17/2011”):
a.      Badan Intelijen Negara;
b.      Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c.      Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.      Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e.      Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Mengenai peran dan fungsi Intelijen Negara dapat dilihat dalam ketentuan UU 17/2011 sebagai berikut:
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Peran
Pasal 4
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Fungsi
Pasal 6
(1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
(4) Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
(5) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
Secara khusus dalam hal ini kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah mekanisme supervisi dari BIN. Pada dasarnya, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 27 UU 17/2011). Dengan demikian, laporan dan pertanggungjawabannya disampaikan secara tertulis kepada Presiden (lihat Pasal 42 ayat [1] UU 17/2011). Selanjutnya, laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara intelijen negara (anggota BIN) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan masing-masing (lihat Pasal 42 ayat [2] UU 17/2011).
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut ini selengkapnya struktur organisasi BIN adalah (sumber: www.indonesia.go.id):
a.      Kepala;
b.      Wakil Kepala;
c.      Sekretariat Utama;
d.      Deputi Bidang Luar Negeri;
e.      Deputi Bidang Dalam Negeri;
f.       Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g.      Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi;
h.      Deputi Bidang Teknologi;
i.        Inspektorat Utama;
j.        Staf Ahli Bidang Politik;
k.      Staf Ahli Bidang Ekonomi;
l.        Staf Ahli Bidang Hukum;
m.    Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
n.      Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota BIN terikat pada Kode Etik Intelijen Negara yang ditetapkan oleh BIN (lihat Pasal 20 UU 17/2011). Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Intelijen Negara ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Intelijen Negara yang dibentuk oleh BIN dan bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik Intelijen Negara yang dilakukan oleh Personel BIN (lihat Pasal 21 UU 17/2011).

Dalam BIN, pengawasan internal juga dilakukan oleh pimpinan masing-masing selain dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen (lihat Pasal 43 UU 17/2011) yakni Komisi I DPR RI. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara bahwa setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam hal ada orang yang merasa dirugikan akibat dari pelaksanaan fungsi intelijen, orang tersebut dapat mengajukan permohonan rehabilitasi, kompensasi dan restitusi (lihat Pasal 15 ayat [1] UU 17/2011).

Jadi, dengan mekanisme pengawasan ketat baik dari internal, eksternal dan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan BIN, diharapkan kinerja BIN tidak menyimpang dari peran dan fungsinya sebagaimana tersebut di atas.

2.      Mengenai siapa supervisor intelijen negara telah kami paparkan dalam penjelasan di atas (poin 1).

Mengenai transparansi hasil kerja BIN, berdasarkan asas penyelenggaraan Intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 17/2011 yang meliputi:
a.      profesionalitas;
b.     kerahasiaan;
c.      kompartementasi;
d.      koordinasi;
e.      integritas;
f.       netralitas;
g.      akuntabilitas; dan
h.      objektivitas.

Dari asas-asas tersebut di atas, adanya asas kerahasiaan dengan sendirinya tidak memungkinkan adanya transparansi dalam pelaksanaan kinerja BIN. Terutama karena rahasia intelijen adalah merupakan bagian dari rahasia negara (lihat Pasal 25 UU 17/2011). Secara khusus, terkait dengan penyadapan, dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 17/2011 disebutkan bahwa hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan Intelijen dan tidak untuk dipublikasikan. Hasil kerja BIN baru dapat diketahui umum pada saat para penegak hukum telah mengungkapkannya (pada umumnya di media).

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Nasib Konsumen dalam Kasus Kepailitan

Berhati-hatilah berutang jika tak ingin perusahaan Anda dimohonkan pailit. Sebab, pailit telah menjadi salah satu upaya hukum yang sering dipakai untuk memaksa pembayaran utang. Data dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menunjukkan lebih dari seratus permohonan pailit sejak awal Januari 2012.
Memang, tidak semua permohonan itu dikabulkan. Tetapi hasilnya sulit diprediksi. Total nilai aset yang berkali-kali lipat dari jumlah utang bukan jaminan bagi perusahaan untuk lolos. Sepanjang ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dan ada kreditor lain, perusahaan Anda bisa dipailitkan. Tak peduli apakah perusahaan Anda bersinggungan dengan jutaan konsumen, atau hanya perusahaan jasa. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memungkinkan perusahaan dipailitkan sepanjang memenuhi syarat utang dan kreditur.
Tengok saja apa yang pernah dialami PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel). Punya aset senilai Rp52,723 triliun tak membuat perusahaan ini lolos dari pailit di Pengadilan Niaga lantaran punya utang sekitar Rp5,3 miliar. Utang itu berawal dari purchasing order (PO) voucher isi ulang pulsa. Hubungan bisnis keduanya tak berlanjut. PT Prima Jaya Informatika (PJI) menuding Telkomsel tak membayar utang, dan memohonkan pailit perusahaan plat merah itu.
Kepailitan Telkomsel akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 21 November tahun lalu. Majelis kasasi menyebut pembuktian utang Telkomsel, seperti amanat Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, tidaklah sederhana. Tetapi kasus ini menimbulkan pertanyaan bagaimana nasib jutaan konsumen Telkomsel.
Nasib konsumen kembali menjadi teka-teki ketika memasuki tahun 2013, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat kembali mempailitkan PT Metro Batavia, perusahaan pengelola maskapai penerbangan Batavia Air. Majelis mengabulkan permohonan perusahaan asal Amerika Serikat, International Lease Finance Corporation (ILFC), karena debitor tak mampu membayar sewa pesawat, biaya cadangan mesin, dan bunga. Total utangnya mencapai AS$4,6 juta.
Di persidangan, Batavia mengakui utang tersebut. Merujuk Pasal 164 HIR, pengakuan adalah bukti sempurna. Itu pula sebabnya, majelis tak ragu mengetok palu pailit terhadap Batavia Air.
Nasib Konsumen
Kasus Telkomsel dan Batavia adalah dua contoh kepailitan yang bersinggungan dengan kepentingan ribuan, bahkan jutaan konsumen. Calon penumpang pesawat Batavia Air yang sudah membeli tiket hanya bisa gigit jari karena pengurusan perusahaan beralih ke kurator begitu majelis hakim mengetok palu pailit. Mau refund tiket, kantor-kantor Batavia Air justru sudah tutup. Karyawan perusahaan juga tak bisa berbuat banyak. Pelanggan Telkomsel tak kalah bingungnya, membayangkan implikasi hukum terhadap konsumen jika perusahaan benar-benar bankrut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyatakan posisi konsumen nyaris tak menguntungkan dalam kasus kepailitan. Nasib konsumen nyaris tak diperhatikan meskipun jumlahnya banyak. Bukan hanya nasib layanan segera yang harus mereka terima, tetapi juga dalam pembagian budel pailit. “Konsumen selalu mendapat ‘sampah’,” ujarnya, Jumat (01/2).
Sinyalemen Sudaryatmo diamini Alba Sukmahadi. Kurator PT Metro Batavia ini, di sela rapat kreditor pertama 15 Februari lalu, mengatakan penumpang Batavia Air diposisikan sebagai kreditor konkuren, bahkan menjadi bagian terakhir dari pembagian budel pailit.
David ML Tobing punya pendapat berbeda. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ADAMSCO ini mengatakan konsumen dalam hal ini penumpang Batavia Air tidak dapat disamakan dengan kreditor. Apalagi ditempatkan pada posisi terakhir yang kemungkinan besar tidak mendapatkan apapun.
Menurutnya, penumpang tidak memiliki tagihan berupa uang, melainkan tagihan jasa. Kontraprestasi atas uang yang dibayar konsumen adalah jasa. Pelaku usaha harus memberikan jasa tersebut, semisal mengalihkan jadwal penerbangan ke maskapai lain. Jika tidak, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.